MENU TUTUP

Sama-sama Punya Elektabilitas, Sandi, AHY, Anies dan Emil akan Hadapi Deal Politik "Tingkat Dewa"

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:46:04 WIB
Sama-sama Punya Elektabilitas, Sandi, AHY, Anies dan Emil akan Hadapi Deal Politik

GENTAONLINE.COM - Empat tokoh yang masing-masing memiliki popularitas dan elektabilitas akan menemui tantangan tahapan deal politik "tingkat dewa" mendekati tahapan Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, keempat tokoh yang dimaksud yaitu, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil); dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

"Mereka memang memiliki popularitas dan mereka masing-masing pun punya elektabilitas jika diuji di level election meski kekuatan elektabilitas mereka berbeda-beda," ujar Satyo , Selasa (15/2).

Meskipun begitu kata Satyo, dari keempatnya kemungkinan hanya Anies yang level elektabilitasnya tertinggi. Tetapi, yang memiliki infrastruktur mobilisasi pemilih adalah AHY.

"Jika saja mereka bisa memiliki peluang yang sama untuk Capres, tentu menarik," kata Satyo.

Menurut Satyo, kapasitas keempat tokoh tersebut sudah memiliki track record, namun realitas politik tidak berjalan linear.

"Mereka akan menemui tantangan tahapan deal politik 'tingkat dewa' ciri khas politik praktis Indonesia," pungkas Satyo.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan