MENU TUTUP

Mahasiswa UIN Suska Di-BAP Dekan, Saya Menunggu Surat Pemberhentian Saya sebagai Mahasiswa

Kamis, 24 September 2020 | 14:08:28 WIB
Mahasiswa UIN Suska Di-BAP Dekan, Saya Menunggu Surat Pemberhentian Saya sebagai Mahasiswa

GENTAONLINE.COM - Pihak UIN Suska Riau ternyata telah memeriksa mahasiswanya pada Selasa 21 September 2020. Pemeriksaan dilakukan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska, DR Hajar, terhadap mahasiswa program studi Ilmu Hukum bernama Akbar Khan.

Pada surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didapat redaksi, ada lima poin pertanyaan dan jawaban yang termuat. 

Pada poin tiga, tertulis pertanyaan, "bahwa berdasarkan fakta adanya kegiatan-kegiatan yang pada prinsipnya telah menimbulkan kegaduhan dan melanggar kode etik mahasiswa, apakah saudara mengakui bahwa sikap dan tindakan Saudara adalah tindakan yang salah?" 

Mendapatkan pertanyaan tersebut, mahasiswa menjawab, "saya tidak tahu apa kesalahan saya, saya butuh waktu untuk mengetahui kesalahan saya." 

Masih dalam BAP tersebut diceritakan, setelah dikasih waktu 15 menit untuk memikirkan apa kesalahannya, akhirnya mahasiswa tersebut menjawab, "saya menunggu surat pemberhentian saya sebagai mahasiswa." 

BAP tersebut ditandatangani diatas materai dan disaksikan tiga orang dosen.

Sementara itu, Wakil Rektor UIN Suska Riau, Promadi, mengungkapkan bahwa untuk memberhentikan mahasiswa tidak sembarangan. 

"Untuk memberhentikan mahasiswa itu tidak sembarangan, perlu tahapan. Dan kalau ada pelanggaran kode etik pun tidak langsung diberhentikan," ujar Promadi.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan