MENU TUTUP

Perludem: KPU Bisa Usulkan Penundaan Pilkada

Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:20:26 WIB
Perludem: KPU Bisa Usulkan Penundaan Pilkada ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020 memungkinkan ditunda apabila pandemi Covid-19 belum berakhir. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, KPU bisa mengusulkan penundaan pilkada, meskipun penetapan penundaan tahapan atas persetujuan bersama dengan pemerintah, dan DPR.

"Usulan bisa disampaikan oleh KPU karena KPU paling mengetahui dan menguasai persoalan teknis penyelenggaraan pilkada," ujar Titi , Rabu (14/10).

Ia melanjutkan, walaupun harus ada persetujuan pemerintah dan DPR, ketika KPU beranggapan pilkada harus ditunda secara menyeluruh, maka KPU harus mempunyai pendirian. KPU harus berani bersikap sebagai ekspresi profesionalitas dan kemandirian KPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, pilkada dapat ditunda jika pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam Covid-19 berakhir.

Titi melanjutkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A, penundaan pilkada secara menyeluruh di semua daerah, harus dengan persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Namun, selain penundaan nasional, pilkada bisa ditunda secara parsial daerah per daerah.

Mekanisme penundaan pilkada secara parsial diatur dalam ketentuan Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang masih berlaku. Penundaan pilkada per daerah bisa dilakukan melalui keputusan dari KPU daerah yang menggelar pilkada.

"Penundaan pilkada secara menyeluruh tidak dimungkinkan bila hanya dilakukan oleh KPU saja. Sedangkan penundaan secara parsial, daerah per daerah memungkinkan hanya diputuskan oleh KPU di daerah yang berpilkada," kata Titi.

Berikut ketentuan Pasal 122 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015. Penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan oleh; KPU kabupaten/kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa atau sebutan lain/kelurahan; KPU kabupaten/kota atas usul PPK dalam hal penundaan pelaksanaan Pemilihan meliputi satu atau beberapa kecamatan; ata KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran