MENU TUTUP

Politisi Demokrat: UU Cipta Kerja Itu UU Hantu, Gak Jelas Mana Hoax Mana Benar

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:34:05 WIB
Politisi Demokrat: UU Cipta Kerja Itu UU Hantu, Gak Jelas Mana Hoax Mana Benar

GENTAONLINE.COM - Komentar pedas dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU hantu. Ia beralasan, lantaran tidak jelas mana naskah yang asli dan mana yang hoax.

Hal itu dikatakan Benny K Harman saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”.

“Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoax. Faktanya sejak mulai dari Timsin (tim sinkronisasi), Timus (tim perumus), hampir dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya,” ucap Benny dikutip pojoksatu.id dari channel YouTube Najwa Shihab, Kamis (15/10).

Padahal, kata Benny, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah rancangan undang-undang (RUU) wajib dibacakan. “Pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang itu,” kata Benny.

“Yang kedua, wajib hukumnya untuk semua fraksi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tandatangan,” tambah Benny. Kalau pun ada perbedaan, kata Benny, opsi-opsi itu tetap dibiarkan untuk diputuskan nantinya dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II.
 
“Faktanya, tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober itu,” kata Benny. “Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoax, ini yang benar. Makanya saya bilang rapat paripurna kami tanggal 5 Oktober itu, faktanya memang tidak ada rancangan undang-undang, tidak ada naskahnya,” imbuh Benny.

Atas dasar itu lah Benny menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 merupakan UU hantu.

“Makanya saya bilang ya kita sebetulnya menyetujui rancangan UU hantu. Ya ndak ada undang-undangnya, ndak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disahkan, apa yang mau disetujui? Itu kan fundamental, penting itu,” tegas Benny.

“Dan kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal. Tidak boleh diproses,” tandas Benny K Harman. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar