MENU TUTUP

Politisi Demokrat: UU Cipta Kerja Itu UU Hantu, Gak Jelas Mana Hoax Mana Benar

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:34:05 WIB
Politisi Demokrat: UU Cipta Kerja Itu UU Hantu, Gak Jelas Mana Hoax Mana Benar

GENTAONLINE.COM - Komentar pedas dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU hantu. Ia beralasan, lantaran tidak jelas mana naskah yang asli dan mana yang hoax.

Hal itu dikatakan Benny K Harman saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”.

“Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoax. Faktanya sejak mulai dari Timsin (tim sinkronisasi), Timus (tim perumus), hampir dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya,” ucap Benny dikutip pojoksatu.id dari channel YouTube Najwa Shihab, Kamis (15/10).

Padahal, kata Benny, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah rancangan undang-undang (RUU) wajib dibacakan. “Pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang itu,” kata Benny.

“Yang kedua, wajib hukumnya untuk semua fraksi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tandatangan,” tambah Benny. Kalau pun ada perbedaan, kata Benny, opsi-opsi itu tetap dibiarkan untuk diputuskan nantinya dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II.
 
“Faktanya, tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober itu,” kata Benny. “Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoax, ini yang benar. Makanya saya bilang rapat paripurna kami tanggal 5 Oktober itu, faktanya memang tidak ada rancangan undang-undang, tidak ada naskahnya,” imbuh Benny.

Atas dasar itu lah Benny menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 merupakan UU hantu.

“Makanya saya bilang ya kita sebetulnya menyetujui rancangan UU hantu. Ya ndak ada undang-undangnya, ndak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disahkan, apa yang mau disetujui? Itu kan fundamental, penting itu,” tegas Benny.

“Dan kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal. Tidak boleh diproses,” tandas Benny K Harman. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak