MENU TUTUP

Politisi Demokrat: UU Cipta Kerja Itu UU Hantu, Gak Jelas Mana Hoax Mana Benar

Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:34:05 WIB
Politisi Demokrat: UU Cipta Kerja Itu UU Hantu, Gak Jelas Mana Hoax Mana Benar

GENTAONLINE.COM - Komentar pedas dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan UU hantu. Ia beralasan, lantaran tidak jelas mana naskah yang asli dan mana yang hoax.

Hal itu dikatakan Benny K Harman saat menjadi narasumber dalam program acara Mata Najwa bertema “Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta”.

“Kita tidak bisa membandingkan mana yang asli, mana yang hoax. Faktanya sejak mulai dari Timsin (tim sinkronisasi), Timus (tim perumus), hampir dengan rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, memang tidak ada naskahnya,” ucap Benny dikutip pojoksatu.id dari channel YouTube Najwa Shihab, Kamis (15/10).

Padahal, kata Benny, berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, naskah rancangan undang-undang (RUU) wajib dibacakan. “Pada saat rapat pengambilan keputusan tingkat I, wajib hukumnya untuk membacakan rancangan undang-undang itu,” kata Benny.

“Yang kedua, wajib hukumnya untuk semua fraksi melalui wakil-wakilnya untuk memberikan paraf dan tandatangan,” tambah Benny. Kalau pun ada perbedaan, kata Benny, opsi-opsi itu tetap dibiarkan untuk diputuskan nantinya dalam paripurna pengambilan keputusan tingkat II.
 
“Faktanya, tidak ada naskah yang final yang diajukan, yang dibagikan kepada semua anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tanggal 5 Oktober itu,” kata Benny. “Lalu bagaimana kita mengatakan ini yang hoax, ini yang benar. Makanya saya bilang rapat paripurna kami tanggal 5 Oktober itu, faktanya memang tidak ada rancangan undang-undang, tidak ada naskahnya,” imbuh Benny.

Atas dasar itu lah Benny menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 merupakan UU hantu.

“Makanya saya bilang ya kita sebetulnya menyetujui rancangan UU hantu. Ya ndak ada undang-undangnya, ndak ada rancangannya. Apa yang mau dibahas, apa yang mau disahkan, apa yang mau disetujui? Itu kan fundamental, penting itu,” tegas Benny.

“Dan kalau proses itu tidak dipenuhi, maka rancangan undang-undang ini batal. Tidak boleh diproses,” tandas Benny K Harman. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan