MENU TUTUP

Layanan Keliling "Paso" Disdukcapil Siak, masyarakat merasa terbantu

Kamis, 05 November 2020 | 15:03:09 WIB
Layanan Keliling Masyarakat mengikuti layanan Keliling Paso Disdukcapil Siak di Kerinci Kanan

GENTAONLINE.COM - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak melakukan kegiatan Pelayanan Keliling "Paso" (pasar) Dukcapil di Kecamatan Kerinci Kanan selama dua hari yakni 3-4 November lalu untuk membantu masyarakat memperpendek jarak.

"Tujuan kita membuat program ini, agar masyarakat tidak perlu jauh lagi ke Siak untuk mengurus, terutama masyarakat yang jaraknya agak jauh dari ibu kota kabupaten," kata Kepala DisdukcapilSiak, Hasmizal, Kamis.

Sebelum ini, program pelayanan keliling ini juga telah dilakukan di beberapa kecamatan. Seperti di Kecamatan Kandis, Sungai Apit dan Sungai Mandau, dan pada 9-11 November mendatang akan dilakukan di Kecamatan Tualang.

Pada kegiatan di Kerinci Kanan lalu untuk perekam kartu tanda penduduk elektronik sebanyak 212 dan percetakan sebanyak 420. Kemudian untuk pengurusan kartu keluarga sebanyak 111 pemohon dan percetakan sebanyak 90.

Selain itu pihaknya juga melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), yang mana permohonan yang masuk sebanyak 378 dan percetakan sebanyak 167. Untuk kepengurusan Akte lahir sebanyak 87 dan akte kematian sebanyak 15.

Ia juga menjelaskan pihaknya juga melayani surat pindah penduduk, baik yang datang dan pergi. Masing-masing yang datang sebanyak 21 dan yang pergi 17.

Masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan sangat terbantu dengan program pelayanan keliling terpadu Paso tersebut. Seperti yang disampaikan warga Kampung Bukit Harapan, Hendri yang melakukan pengurusan pembaharuan E-KTP di kantor Camat Kerinci Kanan.

"Siang setelah Zuhur saya ke sini, untuk pembaharuan identitas status perkawinan saya di KTP. Alhamdulillah, tak lama antre langsung dipanggil dan sekarang tinggal menunggu siapnya," ujar Hendri.

Hendri mengaku, program Paso Dukcapil sangat membantu masyarakat, karena tidak jauh lagi untuk mengurus sampai ke Siak. "Kalau mengurus ke Siak membutuhkan waktu lebih dari satu jam, kalau hanya di kantor camat, dari Bukit Harapan ke kantor camat hanya 15 menit saja," ungkapnya.(antara)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan