MENU TUTUP

Kejari Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas

Sabtu, 07 November 2020 | 10:45:04 WIB
Kejari Agendakan Pemeriksaan Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdimas Syahfitra dengan status tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan bahwa Abdimas akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, Zega belum bisa memastikan kapan Abdimas akan dipanggil. 

"Nanti dikabari," kata Zega, Jumat (6/11/2020).

Abdimas disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan penyelewengan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan Kecamatan Tenayan Raya tyang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Modusnya melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan.

Dana yang telah dicairkan untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920 dengan totalnya sekitar Rp1,22 miliar. Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan satuan kerja.

Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Kegiatan hanya setengah yang selesai tapi dalam laporan disebut sudah selesai seluruhnya.

Ditanya soal penambahan tersangka, Zega menuturkan, masih melakukan pengembangan. "Kalau ada penambahan pun, itu hanya membantu dia (Abdimas), dalam arti karena dia melakukan ini (dugaan korupsi) karena otoritas," jelas Zega. 

Penetapan tersangka terhadap Abdimas dilakukan setelah tim jaksa penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pada Rabu (4/11/2020). Sebelumnya, tim telah meminta keterangan 30 orang saksi, terdiri dari belasan lurah, pegawai kecamatan, para pendamping, narasumber dan pihak lainnya. 

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, jaksa menyita sejumlah dokumen. 

Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat