MENU TUTUP

Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

Selasa, 11 Mei 2021 | 08:50:25 WIB
Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

GENTAONLINE.COM - Pemungutan Suara Ulang atau perhitungan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di sejumlah darah yang masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan publik.

Misalnya, "mengapa putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu tidak final dan mengikat?". 

Pertanyaan semacam ini dijawab oleh Jurubicara (Jubir) MK,Fajar Laksono, saat dihubungi , Selasa (11/5).

Fajar Laksono menjelaskan, putusan MK yang lalu terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dimulai prosesnya sejak awal tahun, sudah final dan mengikat tapi untuk permohonan yang diajukan saat itu.

Akan tetapi katanya, bukan berarti hasil PSU yang dilakukan di 16 daerah penyelenggaraan Pilkada tidak bisa digugat kembai ke MK. 

Karena Fajar menuturkan, berdasarkan konstitusi MK diperintahkan dan berwenang mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan, baik itu Pilkada maupun Pemilu Nasional. 

Terlebih lagi, karena di putusan MK kemarin MK merintahkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU, dan hasilnya digabung dengan perolehan suara yang tidak PSU ke dalam surat keputusan (SK) yang baru dari KPU tentang penetapan perolehan hasil suara.

"Konsekuensinya, SK baru tersebut dapat menjadi obyek permohonan baru permohonan sengketa hasil pilkada," ujar Fajar Laksono. 

Maka dari itu, MK dalam konteks ini bakal menindaklanjuti permohonan gugatan perkara sengketa PSU pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sudah teregistrasi. Yaitu, sebanyak delapan perkara. 

"Prosesnya berlaku hukum acara sengketa hasil pilkada, sebagaimana PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang sudah dipraktikkan sebelumnya," demikian Fajar Laksono menjelaskan.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan