MENU TUTUP

Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

Selasa, 11 Mei 2021 | 08:50:25 WIB
Kenapa PSU Pilkada 2020 Kembali Digugat? Begini Penjelasan Jubir MK

GENTAONLINE.COM - Pemungutan Suara Ulang atau perhitungan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 di sejumlah darah yang masuk gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pertanyaan publik.

Misalnya, "mengapa putusan MK dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu tidak final dan mengikat?". 

Pertanyaan semacam ini dijawab oleh Jurubicara (Jubir) MK,Fajar Laksono, saat dihubungi , Selasa (11/5).

Fajar Laksono menjelaskan, putusan MK yang lalu terhadap perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dimulai prosesnya sejak awal tahun, sudah final dan mengikat tapi untuk permohonan yang diajukan saat itu.

Akan tetapi katanya, bukan berarti hasil PSU yang dilakukan di 16 daerah penyelenggaraan Pilkada tidak bisa digugat kembai ke MK. 

Karena Fajar menuturkan, berdasarkan konstitusi MK diperintahkan dan berwenang mengadili hasil perselisihan hasil pemilihan, baik itu Pilkada maupun Pemilu Nasional. 

Terlebih lagi, karena di putusan MK kemarin MK merintahkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU, dan hasilnya digabung dengan perolehan suara yang tidak PSU ke dalam surat keputusan (SK) yang baru dari KPU tentang penetapan perolehan hasil suara.

"Konsekuensinya, SK baru tersebut dapat menjadi obyek permohonan baru permohonan sengketa hasil pilkada," ujar Fajar Laksono. 

Maka dari itu, MK dalam konteks ini bakal menindaklanjuti permohonan gugatan perkara sengketa PSU pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sudah teregistrasi. Yaitu, sebanyak delapan perkara. 

"Prosesnya berlaku hukum acara sengketa hasil pilkada, sebagaimana PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) yang sudah dipraktikkan sebelumnya," demikian Fajar Laksono menjelaskan.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat