MENU TUTUP

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH

Kamis, 23 Februari 2023 | 16:03:02 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil  Mengamankan Terpidana ABED NEGO LOHJAYA  anak dari YASON KETUT LUSUH

Gentaonline.com - Kabupaten Dompu

Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 21:10 WITA bertempat di Karijawa Kabupaten Dompu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Nama lengkap : ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH

Tempat lahir : Samarinda

Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 18 Oktober 1980

Jenis kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Pattimura RT.02/RW.29 No. 5 Kelurahan Merak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat dan Jalan KS Tubun Gang 7 RT.01 No. 1 Samarinda

Agama : Kristen

Pekerjaan : PNS

ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. 

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Terpidana ABED NEGO LOHJAYA anak dari YASON KETUT LUSUH diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses lebih lanjut.  

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

Jakarta, 23 Februari 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar