MENU TUTUP

Kimia Farma Skors Karyawan yang Ditangkap Densus 88

Senin, 13 September 2021 | 10:54:44 WIB
Kimia Farma Skors Karyawan yang Ditangkap Densus 88

GENTAONLINE.COM - PT Kimia Farma Tbk menegaskan tidak menoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun. Termasuk jika ada pihak internal perusahaan yang diduga terlibat jaringan terorisme.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo mengatakan, pihaknya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memerangi aksi terorisme. Hal ini menanggapi adanya salah seorang karyawan Kimia Farma yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada 10 September lalu. Sosok berinisial S yang ditangkap di Bekasi diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiyah.

Kimia Farma mengaku melakukan penelurusan untuk memastikan informasi tersebut. "Dari hasil penelurusan, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," kata Verdi Budidarmo, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Senin (13/9).

Verdi menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skors dan pembebasan tugas sementara waktu. Hal ini dilakukan selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib  terhitung sejak 10 September 2021.

Menurutnya, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang  berlaku. Yakni berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis  sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya. "Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas  tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.(rep)

 

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan