MENU TUTUP

Pengendara yang Mematuhi Protokol Kesehatan Dapat Sembako dari Polsek Tampan

Selasa, 10 November 2020 | 11:37:55 WIB
Pengendara yang Mematuhi Protokol Kesehatan Dapat Sembako dari Polsek Tampan

GENTAONLINE.COM - Polsek Tampan jajaran Polresta Pekanbaru mengapresiasi masyarakat yang mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan saat berkendara. Mereka yang beruntung diberi Sembako.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh masyarakat saat berkendara, terutama memakai masker, guna mencegah penyebaran Covid-19. 

"Kami mengapresiasi warga Kecamatan Tampan yang mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker. Pengendara yang menggunakan masker akan kami berikan Sembako," ucap Ambarita.

Kata Ambarita, bantuan sosial berupa Sembako ini bentuk apresiasi kepada warga Kecamatan Tampan yang mematuhi imbauan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

"Ini juga arahan dari Kapolri dengan mengedepankan kegiatan simpatik. Kami dari unit Lantas Polsek Tampan juga berupaya maksimal untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat serta pengendara," cakapnya. 

Bagi pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan teguran serta pemahaman tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. 

"Pengendara yang tidak memakai masker akan selalu terus kita ingatkan, semoga protokol kesehatan Covid-19 sudah menjadi budaya dan wajib diterapkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan