MENU TUTUP

Pencopotan Dua Kapolda Dinilai Tindakan Tegas Kapolri

Selasa, 17 November 2020 | 11:57:45 WIB
Pencopotan Dua Kapolda Dinilai Tindakan Tegas Kapolri Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

GENTAONLINE.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot dua kapolda karena dinilai tidak menegakkan protokol Covid-19. Khususnya dalam sejumlah acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19, yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat," ujar Pangeran Khairul Saleh, Selasa (17/11).

Ia menjelaskan, Kapolri sejak awal telah mengeluarkan maklumat tentang pengendalian Covid-19. Tindakan tersebut untuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo agar menindak tegas jika ada pihak yang melanggar kebijakan perihal penanganan pandemi.

"Ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran Covid-19," ujar Pangeran.

Sebagai pimpinan Komisi III, ia mengingatkan semua pihak untuk mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan. DPR juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi upaya tersebut. Sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika ada pihak yang menghalangi atau melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

"Meskipun demikian yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia berharap, tindakan Kapolri menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Selain itu, pencopotan dua kapolda ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan aparat keamanan. "Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personel dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri," ujar Pangeran.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua kapolda sekaligus. Yakni, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, Nana Sudjana digeser dari Kapolda Metro Jaya jadi Koordinator Ahli Kapolri dan posisi Kapolda Metro Jaya kini digantikan oleh Inspektur Jenderal Polisi Fadhil Imran. Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri.

"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," ujar Argo.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan