MENU TUTUP

Syarat Belajar Tatap Muka Bertahap, Dikbud Beri 2 Alternatif

Selasa, 29 Desember 2020 | 09:51:34 WIB
Syarat Belajar Tatap Muka Bertahap, Dikbud Beri 2 Alternatif ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Pandemi virus corona (SARS-CoV-2) memunculkan alternatif pembelajaran selain tatap muka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk siswa tahun ajaran 2020/2021.

 

Demi mengerem laju penyebaran virus penyebab Covid-19, tetap berada di rumah dan tak menimbulkan kerumunan atau perkumpulan orang dalam jumlah banyak menjadi salah satu langkah pencegahan. Pelbagai aktivitas pun kini dilakukan secara daring, termasuk kegiatan belajar.

 

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Jumeri mengimbau pihak sekolah untuk memanfaatkan pembelajaran daring atau elektronik sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. "Kami mengajak para pendidik dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud," tutur Jumeri melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/12).

 

Bagi sekolah yang tak bisa menjalankan pembelajaran tatap muka, Jumeri mengatakan masih ada dua alternatif pembelajaran jarak jauh yakni melalui pembelajaran daring dan TVRI.

 

Program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI akan kembali tayang mulai Januari hingga Maret 2021 setiap Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Tak seperti sebelumnya, mulai tahun depan program BDR hanya akan meliputi siswa PAUD dan SD.

 

"Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi dan penguatan karakter," jelas Jumeri. Sementara untuk pembelajaran daring, Kemendikbud menyiapkan akun elektronik dengan domain belajar.id yang dapat dimanfaatkan siswa dan guru untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.

 

Sumber belajar daring bisa diakses melalui aplikasi Rumah Belajar oleh siswa dan lewat laman Guru Berbagi untuk para pendidik. Jumeri berharap layanan yang disediakan Kemendikbud bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin selama pandemi.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pembelajaran tatap muka baru bisa dilakukan jika pemerintah daerah benar-benar yakin dengan keamanan warga sekolah dari paparan virus.

 

"Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka," tutur dia.

 

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah memutuskan untuk mengundur waktu pembelajaran tatap muka lantaran pandemi yang dinililai belum aman bagi warga sekolah. Kewenangan membuka sekolah sendiri telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

 

Mendikbud Nadiem Makarim percaya, pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi epidemiologis di masing-masing daerah, maupun kesiapan sekolah. Untuk itu, ia readyviewed mengizinkan sekolah di semua zona dibuka mulai Januari 2021, asalkan atas seizin Pemda, kantor wilayah Kementerian Agama dan, komite sekolah. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan