MENU TUTUP

PT Datama Mangkir Ketika Dipanggil DPRD Pekanbaru

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:47:58 WIB
PT Datama Mangkir Ketika Dipanggil DPRD Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Baru beberapa hari mengelola parkir di Pekanbaru, PT Datama mangkir saat diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Pekanbaru, Senin (25/1/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Arwinda Gusmalina menyayangkan sikap manajemen PT Datama yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan. 

"Itu (PT Datama) masuk ke dalam catatan Komisi II, sampai sekarang mereka tidak ada konfirmasi kenapa tidak datang," cakap Arwinda. 

Lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa Komisi II DPRD akan melakukan pemanggilan ulang kepada PT Datama pekan depan, selain mengundang PT Datama Komisi II juga akan mengundang sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di Pekanbaru. 

"InsyaAllah senin depan, mereka (PT Datama) harus hadir. Ini bertujuan agar tidak ada salah komunikasi," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama, yang mana PT Datama sebagai pemenang sayembara perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko mendapat 30,05 persen atau Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan