MENU TUTUP

YASPI Akan Surati Polres Kampar dan Laporkan ke Paminal Polda Riau dan Divpropam Polri, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Kamis, 19 Juni 2025 | 21:15:19 WIB
YASPI Akan Surati Polres Kampar dan Laporkan ke Paminal Polda Riau dan Divpropam Polri, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Anak Mapolres Kampar

Kampar — Yayasan Selamatkan Anak & Perempuan Indonesia (YASPI) menyatakan akan segera menyurati Polres Kampar terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kampar, Riau. Dugaan kuat pelaku berinisial AM, warga Desa Ranah, telah melakukan tindakan bejat terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Informasi yang diterima YASPI menyebutkan jumlah korban kemungkinan mencapai tiga orang anak.

Pendiri YASPI, Zulkifli, S.H., M.H., mengatakan pihaknya merasa prihatin atas belum adanya tindakan hukum dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku meski laporan disebut telah disampaikan. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Kampar, Kasat Reskrim, serta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna meminta klarifikasi sekaligus mendesak percepatan penanganan kasus.

Zulkifli menegaskan, apabila tidak ada perkembangan penanganan yang transparan dan profesional, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan kinerja penyidik kepada Paminal Polda Riau serta meneruskan tembusan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta. 

Menurutnya, kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

Langkah ini, lanjutnya, didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf a, tugas Polri adalah menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk anak-anak sebagai kelompok rentan.

Zulkifli juga menyinggung Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota kepolisian untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas. Ia berharap laporan masyarakat tidak diabaikan dan korban mendapatkan keadilan hukum secara layak. 

"Kami akan pantau terus, dan kami harap aparat di Polres Kampar bekerja dengan hati nurani, sesuai prosedur hukum dan perlindungan anak yang telah diatur negara," ujarnya. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat