MENU TUTUP

Wako Pekanbaru Tegaskan Pasien OTG Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri

Rabu, 16 September 2020 | 10:47:16 WIB
Wako Pekanbaru Tegaskan Pasien OTG Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mewajibkan pasien positif Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) diisolasi di rumah sehat yang telah disediakan, yakni Rusunawa Rejosari, Jalan Teluk Lembu Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Hal ini ditegaskan Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (14/9/2020) kemarin. "Dalam wilayah PSBM, OTG wajib diisolasi di Rusunawa Rejosari yang sudah kita siapkan. Karena, mereka ini punya potensi menularkan kepada keluarganya, dan kontak eratnya," ujarnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak pasien yang diminta isolasi mandiri, ternyata tidak disiplin. Selain itu, ada juga yang rumahnya ternyata tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri. 

"Kita tidak benarkan lagi mereka melakukan isolasi mandiri, karena setelah kita tanya ada yang tidak memungkinkan. Contohnya, ada yang diisolasi mandiri, rumahnya tipe 36, informasinya dia kontak seperti biasa dengan keluarganya. Makanya kita sediakan Rejosari," jelasnya.

Firdaus memaparkan, jika Rejosari penuh, Pemko Pekanbaru juga akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang sudah menyiapkan Ronggowarsito, Jalan Ronggowarsito, Kota Pekanbaru.

"Sedangkan, untuk pasien yang membutuhkan perawatan atau dalam kategori berbahaya, wajib di rawat di rumah sakit," pungkasnya.(r24)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan