MENU TUTUP

Detik-detik Penggerebekan Rumah Jagal Kucing di Medan

Jumat, 29 Januari 2021 | 09:50:15 WIB
Detik-detik Penggerebekan Rumah Jagal Kucing di Medan ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Rumah terduga pelaku jagal kucing yang berada di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua, Medan, Sumatera Utara digerebek polisi. Pemilik rumah berinisial NS pun ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap hewan.

Penggerebekan rumah milik pria berinisial NS ini bermula ketika seorang warga mengaku kehilangan kucing miliknya. Setelah dicari, kucingnya ditemukan terbunuh dengan kondisi mengenaskan.

Dia lantas mengunggah cerita tersebut di akun media sosial miliknya saat tahu kucingnya yang hilang justru dijagal NS.

Warga tersebut, Sonia Rizkika, mengatakan sempat mencari-cari kucingnya yang bernama Tayo dan diberi tahu warga soal pemilik rumah jagal kucing berinisial NS. Sonia pun berinisiatif mendatangi kediaman NS dan menemukan karung goni berisi kepala dan bagian tubuh kucing.

Warga sekitar kediaman NS pun membenarkan kepada Sania bahwa pemilik rumah tersebut memang kerap menyiksa kucing bahkan anjing untuk konsumsi.

"Memang semua orang-orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu. Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya," kata Sonia, Kamis (29/1).

Sonia mengaku menemukan lima kepala kucing dalam goni yang ada di depan rumahnya. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.

"Kemarin saya pas buka ada empat sampe lima kepala kucing. Terus saya juga merasa salah satu kucing saya di situ," kata dia.

Selain Sonia, tetangga NS, Anggiat Sipahutar juga membenarkan bahwa pemilik tempat jagal itu kerap menyiksa dan memotong-motong kucing. Dagingnya tak hanya dia konsumsi sendiri tapi juga dijual ke pasaran.

"Setiap hari. Ini kan baru siap potong ini. Itu kak masih basah dagingnya," tuturnya.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek kediaman NS. Saat penggerebekan polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni kepala, organ hingga bagian tubuh kucing yang telah terpotong-potong dan dimasukkan ke karung goni.

NS diancam Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian.

Dia juga diancam akan terjerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anjing dan kucing tak boleh dikonsumsi.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan