MENU TUTUP

Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

Selasa, 25 Januari 2022 | 09:33:22 WIB
Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

GENTAONLINE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam kasus suap kepada Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara.


Tak hanya pidana penjara, Azis yang dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar ini juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan untuk Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1).


Azis Syamsuddin juga dinilaimerusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut Lie Setiawan.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan JPU KPK terlalu ringan.

"Mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022

Boyamin mengatakan Azis pantas dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Menurut dia, Azis yang mengemban jabatan pimpinan badan anggaran DPR sebelum tersangkut korupsi layak menerima pidana maksimal.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat