MENU TUTUP

Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

Selasa, 25 Januari 2022 | 09:33:22 WIB
Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

GENTAONLINE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam kasus suap kepada Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara.


Tak hanya pidana penjara, Azis yang dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar ini juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan untuk Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1).


Azis Syamsuddin juga dinilaimerusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut Lie Setiawan.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan JPU KPK terlalu ringan.

"Mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022

Boyamin mengatakan Azis pantas dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Menurut dia, Azis yang mengemban jabatan pimpinan badan anggaran DPR sebelum tersangkut korupsi layak menerima pidana maksimal.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan