MENU TUTUP

Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

Selasa, 25 Januari 2022 | 09:33:22 WIB
Merusak Citra DPR, Kok Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui?

GENTAONLINE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara dalam kasus suap kepada Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara.


Tak hanya pidana penjara, Azis yang dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 3,6 miliar ini juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan untuk Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1).


Azis Syamsuddin juga dinilaimerusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut Lie Setiawan.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan JPU KPK terlalu ringan.

"Mestinya lima tahun sekalian, ngapain cuma empat tahun dua bulan?" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022

Boyamin mengatakan Azis pantas dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Menurut dia, Azis yang mengemban jabatan pimpinan badan anggaran DPR sebelum tersangkut korupsi layak menerima pidana maksimal.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari