MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal Pengangkutan

Senin, 01 Februari 2021 | 09:09:09 WIB
Pemko Pekanbaru Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal Pengangkutan

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau partisipasi masyarakat turut menjaga kebersihan lingkungan dengan disiplin membuang sampah sesuai jadwal pada tempat penampungan sementara (TPS) yang tersedia.

"Bantulah petugas, jangan membuang sampah saat siang hari dimana mereka sudah selesai melakukan pengangkutan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono di Pekanbaru, Senin.

Dikatakan Agus, jadwal pembuangan sampah di masyarakat sudah ditentukan sesuai dengan jadwal petugas pengangkutan sampah, yaitu antara 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Ada waktu tertentu yang dibolehkan membuang sampah atau meletakkan di depan rumah masing-masing, antara 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, jangan saat siang hari," imbaunya.

Selain itu, ia meminta pengertian masyarakat tidak membuang sampah sembarangan atau pada tempat yang tidak diperbolehkan seperti menumpuk di pinggir jalan sebab ini merusak pemandangan.

Ia juga berharap tidak ada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan di tengah polemik pengangkutan sampah Pekanbaru, yang hingga kini masih dalam masa transisi proseslelang.

"Warga jangan membuang sampah di pinggir jalan. Sampah jangan ditumpuk di pinggir jalan. Disiplin membuang sampah agar kami gampang mengambilnya," kata Agus.

Ia menyebutkan, di masa transisi ini DLHK sudah maksimal mengerahkan armada agar tak terjadi tumpukan di pinggir jalan. Karena trip truk angkut sampah DLHK hanya dua kali dalam sehari.

Kalau tiga kali pekerja angkut sampah selesai bekerja pukul 23.00 WIB. "Mereka tak akan bisa istirahat. Karena, mereka harus bangun lagi jam 05.00 WIB pagi," tukas Agus.

Hingga saat ini banyak terdapat pemandangan sampah yang menumpuk di jalan akibat belum ada petugas pengambil yang secara resmi dikontrak Pemkot Pekanbaru lebih dari satu bulan ini.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan