MENU TUTUP

Syamsuar Komitmen Selesaikan Konflik Lahan di Riau

Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:31:25 WIB
Syamsuar Komitmen Selesaikan Konflik Lahan di Riau

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan di Riau. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terkait Pembahasan Sengketa Tanah Adat dan Ulayat, di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/2022).

“Saya kira, masalah lahan ini menjadi perhatian serius, saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar.

Rakor itu dipimpin dan dibuka Syamsuar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, dan Kepala OPD Pemprov Riau terkait. Sedangkan dari LAMR hadir Ketua Umum MKA Datuk Seri Marjohan Yusuf, dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufiik Ikram Jamil, bersama perwakilan LAM Riau lainnya.

Dalam rapat tersebut, Syamsuar mengutarakan bahwa dilaksanakan rakor ini merupakan upaya sinergi penyelesaian permasalahan sengketa tanah adat dan ulayat guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.

Syamsuar mengharapkan persoalan sengketa tanah adat dan ulayat di Provinsi Riau ini segera selesai. Karena, selain untuk kepastian hukum, hal tersebut juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menjelaskan, bahwa konflik lahan di Provinsi Riau disebabkan oleh ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya perusahaan berbasis hutan dan lahan. 

Realisasi Reforma Agraria melalui Hutan Adat, PS dan Tora yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurai dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau, hingga 2022, izin perhutanan sosial baru berjalan 127 ribu hektar, atau 10% dari yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berbagai persoalan kita bahas dan kita rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” ujar Taufik Ikram.

Upaya yang dilakukan dengan mempercepat pengakuan masyarakat adat dengan membentuk tim khusus panitia Masyarakat hukum Adat yang melibatkan LAM Riau, Akademisi, Masyarakat dan NGO serta penetapan Pergub pedoman pengakuan MHA serta Pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.

“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan