MENU TUTUP

Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Tak Manfaatkan Covid-19 untuk Kampanye

Senin, 04 Mei 2020 | 11:35:10 WIB
Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Tak Manfaatkan Covid-19 untuk Kampanye

GENTAONLINE.COM - Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengingatkan kepada bakal calon kepala daerah maupun tim suksesnya untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk berkampanye. Misalnya, kata Rusidi, dalam memberikan bantuan sosial di tengah pandemi jangan menyisipkan dan menempel foto para bakal calon. 

 

"Kita ingatkan untuk tidak memboncengi kegiatan sosial dalam rangka bantuan ke masyarakat. Jangan menempel foto atau stiker dan atribut para bakal calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota," kata Rusidi Rusdan. Rusidi mengatakan, Bawaslu bukan melarang jika para bakal calon kepala daerah untuk memberikan bantuan ke masyarakat terdampak. Pihaknya hanya mengimbau agar berpolitik yang santun dan berintegritas. 

 

"Kita imbau agar tak memanfaatkan penderitaan rakyat untuk tujuan kepentingan politik tertentu," cakapnya lagi. Sebagaimana diketahui, 9 dari 12 daerah di Riau akan menggelar Pilkada secara serentak. Sembilan daerah tersebut adalah kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Meranti, Indragiri Hulu, Kuansing dan Kota Dumai.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan