MENU TUTUP

Syamsuar Gunakan BUMD Garap Blok Rokan, Tenaga Kerja Lokal Terserap

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:51:00 WIB
Syamsuar Gunakan BUMD Garap Blok Rokan, Tenaga Kerja Lokal Terserap

GENTAONLINE.COM - Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Evarefita menyampaikan keputusan untuk BUMD yang akan ikut mengelola Participating Interest (PI) Blok Rokan merupakan kebijakan Gubernur Riau. Ia menyebut sampai saat ini proses peralihan masih dalam proses, seperti persiapan pengelolaannya, perangkatnya, dan persiapan lainnya.

 

"Mengenai Blok Rokan on progress karena 9 Agustus kan baru diserahkan ke kita, tentu sekarang dalam rangka persiapan menerima peralihan terkait dengan Participating Interest (PI) nya," jelas Evarefita, Rabu, 11 Februari 2021, saat berada di Gedung Daerah Balai Serindit. 

 

Evarefita mengatakan sedang dipersiapkan. "Sedang dipersiapkan, begitu pengelolanya, perangkat-perangkatnya, sedang dipersiapkan semuanya," ujarnya. Menurutnya keputusan untuk penunjukan BUMD yang akan ikut mengelola Blok Rokan berada di kebijakan Gubernur Riau.

 

"BUMD itu kebijakannya Pak Gub lah nantinya, tetapi kan sudah ada gambarannya, pasti BUMD tapi nanti disampaikan setelah registrasi," pungkasnya. Dengan ikut sertanya BUMD milik Pemprov Riau secara tidal langsung akan menyerap tenaga kerja yang berasal dari Provinsi Riau. (ro)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan