MENU TUTUP

BPJS Kesehatan Pekanbaru: Peserta akan Mendapatkan Pelayanan yang Bagus

Rabu, 01 Juli 2020 | 09:02:27 WIB
BPJS Kesehatan Pekanbaru: Peserta akan Mendapatkan Pelayanan yang Bagus

GENTAONLINE.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai Rabu (1/7/2020) resmi naik. Kenaikan ini berlaku bagi peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ade Candra saat menggelar media gathering secara virtual dengan wartawan, Selasa (29/6/2020) sore. 

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, penetapan iuran ini melalui pertimbangan karena adanya faktor-faktor seperti kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN. Termasuk juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, dan gotong royong antar segmen, dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum. 

"Sehingga nanti tidak ada lagi tunggakan rumah sakit. Semoga ini tidak terjadi lagi, dan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang bagus. Selain itu, penyesuaian anggaran diperlukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial," tukasnya. 

Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu, menjadi Rp150 ribu per peserta. Sedangkan iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.

Kemudian untuk iuran mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta perbulan. Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan. 

"Mandiri kelas III iuran per peserta sebenarnya Rp42 ribu, tapi selama tahun 2020, Peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan," ujar Ade. 

Ade menambahkan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp 35.000 orang bulan.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat