MENU TUTUP

Pengacara MM Pelaku Penganiayaan di Tambang Minta Polda Riau Ambil Alih Kasus

Senin, 15 Februari 2021 | 22:59:07 WIB
Pengacara MM Pelaku Penganiayaan di Tambang Minta Polda Riau Ambil Alih Kasus Penasehat hukum MM, IKHSAN, SH dan BUHA TUMPAK HARATUA MANIK, SH minta Polda Riau ambil alih kasus Penganiayaan Berujung Kematian yang terjadi di Tambang, Kampar.

GENTA, BANGKINANG - (15/02/2021) majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang akhir mengetuk palu dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Satu-satunya Terdakwa yang di adili serta di vonis 1 (satu) tahun Penjara dan dikurangi selama dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, yang dibacakan di dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Bangkinang (15/02/2021) Penasehat Hukum MM, menyatakan pikir-pikir.

"kita akan pertegas kembali apakah menginterogasi terduga pelaku kejahatan termasuk dalam perbuatan pidana" tegas IKHSAN, SH. Senin (15/2/2021).

Penasehat Hukum MM, akhirnya angkat bicara, dengan di vonisnya MM sebagai terdakwa dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian tersebut, MM ternyata tidak terbukti sebagai pelaku Utama, yang mana pelaku-pelaku yang terlibat masih berkeliaran dan sebagian nya telah dinyatakan sebagai DPO.

Penasehat hukum MM, IKHSAN, SH dan BUHA TUMPAK HARATUA MANIK, SH meminta pihak Kepolisian terutama Polda Riau untuk mengambil alih dan mengungkap dengan keseriusan tentang siapa pelaku utama dan pihak-pihak terlibat untuk di proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.

"Bagaimana mungkin ada kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian pelakunya hingga saat ini belum ditemukan dan tidak diproses, Penasehat hukum MM, meminta Pihak Kepolisian secara cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang terlibat serta memproses DPO yang telah ditetapkan" tuturnya 

Pelaku tindak pidana harus mendapatkan hukuman agar hukum tersebut dapat dihargai dimasyarakat...

"Kita akan tetap lanjut perkaranya, demi kepastian hukum, tidak boleh ada yang lepas dari kasus ini ini, Tutupnya.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat