MENU TUTUP

Pengacara MM Pelaku Penganiayaan di Tambang Minta Polda Riau Ambil Alih Kasus

Senin, 15 Februari 2021 | 22:59:07 WIB
Pengacara MM Pelaku Penganiayaan di Tambang Minta Polda Riau Ambil Alih Kasus Penasehat hukum MM, IKHSAN, SH dan BUHA TUMPAK HARATUA MANIK, SH minta Polda Riau ambil alih kasus Penganiayaan Berujung Kematian yang terjadi di Tambang, Kampar.

GENTA, BANGKINANG - (15/02/2021) majelis hakim pengadilan Negeri Bangkinang akhir mengetuk palu dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Satu-satunya Terdakwa yang di adili serta di vonis 1 (satu) tahun Penjara dan dikurangi selama dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, yang dibacakan di dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Bangkinang (15/02/2021) Penasehat Hukum MM, menyatakan pikir-pikir.

"kita akan pertegas kembali apakah menginterogasi terduga pelaku kejahatan termasuk dalam perbuatan pidana" tegas IKHSAN, SH. Senin (15/2/2021).

Penasehat Hukum MM, akhirnya angkat bicara, dengan di vonisnya MM sebagai terdakwa dalam kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian tersebut, MM ternyata tidak terbukti sebagai pelaku Utama, yang mana pelaku-pelaku yang terlibat masih berkeliaran dan sebagian nya telah dinyatakan sebagai DPO.

Penasehat hukum MM, IKHSAN, SH dan BUHA TUMPAK HARATUA MANIK, SH meminta pihak Kepolisian terutama Polda Riau untuk mengambil alih dan mengungkap dengan keseriusan tentang siapa pelaku utama dan pihak-pihak terlibat untuk di proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.

"Bagaimana mungkin ada kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian pelakunya hingga saat ini belum ditemukan dan tidak diproses, Penasehat hukum MM, meminta Pihak Kepolisian secara cepat untuk menangkap pelaku-pelaku yang terlibat serta memproses DPO yang telah ditetapkan" tuturnya 

Pelaku tindak pidana harus mendapatkan hukuman agar hukum tersebut dapat dihargai dimasyarakat...

"Kita akan tetap lanjut perkaranya, demi kepastian hukum, tidak boleh ada yang lepas dari kasus ini ini, Tutupnya.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan