MENU TUTUP

Haryadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:15:46 WIB
Haryadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Suap

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus untuk melakukan upaya pencegahan terjadi kasus tindak pidana korupsi di sektor perizinan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) bersama dengan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Alex mengatakan, korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal.


"Perizinan menjadi salah satu modus tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/6).

Untuk itu, kata Alex, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perizinan dan tata niaga.

Kemudian, melalui Unit Koordinasi dan Supervisi, KPK memasukkan sektor perizinan dalam fokus area Monitoring Center for Prevention (MCP).

"KPK mendorong tahapan dan mekanisme perizinan harus lebih transparan dan sederhana. Karena perbaikan ini pada akhirnya adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).


KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran