MENU TUTUP

Haryadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:15:46 WIB
Haryadi Suyuti dan Petinggi Summarecon Agung Jadi Tersangka Suap

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus untuk melakukan upaya pencegahan terjadi kasus tindak pidana korupsi di sektor perizinan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) bersama dengan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Alex mengatakan, korupsi perizinan mengakibatkan ongkos produksi menjadi lebih tinggi, dan dampaknya adalah harga yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih mahal.


"Perizinan menjadi salah satu modus tertinggi yang ditangani KPK, oleh karenanya kami memberikan fokus khusus dalam upaya pencegahannya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/6).

Untuk itu, kata Alex, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus melakukan aksi pembenahan sistemik pada tata perizinan dan tata niaga.

Kemudian, melalui Unit Koordinasi dan Supervisi, KPK memasukkan sektor perizinan dalam fokus area Monitoring Center for Prevention (MCP).

"KPK mendorong tahapan dan mekanisme perizinan harus lebih transparan dan sederhana. Karena perbaikan ini pada akhirnya adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat," pungkas Alex.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).


KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat