MENU TUTUP
Tiga Kali Mangkir,

Ketua KONI Kampar Akhirnya Diperiksa Jaksa

Jumat, 12 Maret 2021 | 09:46:56 WIB
Ketua KONI Kampar Akhirnya Diperiksa Jaksa

GENTAONLINE.COM - Tiga kali mangkir, akhirnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Surya jadi saksi dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

 

Surya diketahui telah diperiksa di Kejati Riau pada Rabu (10/3/2021). Proses permintaan keterangan berlangsung di lantai 5 gedung Kejati Riau, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB. Surya mengakui kalau dirinya dipanggil sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Tanya penyidik saja," kata Surya.

 

Terkait informasi kalau dirinya adalah broker yang diduga mengatur proyek tersebut, Surya enggan mengomentarinya. Ia juga diam tentang peranannya di proyek tersebut. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya dalam proses penyidikan. Jaksa penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.

 

"Ini masih proses penyidikan. Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kita harus menentukan minimal alat bukti dulu untuk menetapkan tersangka," kata Raharjo. Raharjo menyebutkan, minimal ada dua alat bukti yang diperlukan jaksa penyidik untuk menetapkan tersangka. (ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan