MENU TUTUP

Sebelum 3 Bulan, Orang Sudah Divaksin Masih Bisa Terpapar Covid-19

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:42:22 WIB
Sebelum 3 Bulan, Orang Sudah Divaksin Masih Bisa Terpapar Covid-19

GENTAONLINE.COM - Orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 masih harus menunggu sekitar 3 bulan untuk menyempurnakan pembentukan antibodi. 

Jika belum 3 bulan, maka antibodi yang dibentuk baru beberapa persen saja. Sehingga, orang tersebut masih bisa terpapar Covid-19.

"Iya, masih berpotensi terkena Covid-19, jadi belum bisa digunakan untuk syarat bepergian dengan pesawat atau apapun itu," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli , Kamis (18/3). 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waykanan ini juga menjelaskan, orang yang sudah divaksin akan menerima sertifikat vaksin Covid-19. 

Namun, sertifikat itu tidak bisa digunakan sebagai syarat pelaku perjalanan. 

"Walaupun sudah dua kali divaksin, sertifikat tidak bisa dipergunakan untuk perjalanan," kata Edwin.

Sebagaimana diketahui, untuk perjalanan menggunakan transportasi umum diharuskan membuktikan hasil tes antigen atau swab PCR negatif Covid-19.(RML)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan