MENU TUTUP

Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku

Senin, 29 Maret 2021 | 09:49:48 WIB
Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku

GENTAONLINE.COM - Warga Kota Pekanbaru yang terdampak pemekaran kecamatan sampai kini belum bisa mengubah data Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Perubahan data adminduk masih terkendala kodefikasi wilayah kecamatan baru yang belum dapat digunakan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan mengatakan, masyarakat masih dapat menggunakan data kependudukan lama menjelang kodefikasi wilayah kecamatan baru bisa digunakan.

"Sepanjang data kependudukan belum berubah, data lama masih berlaku. Data lama dalam dokumen kependudukan masih bisa digunakan untuk pengurusan pajak, STNK dan lain sebagainya," kata Azwan, Senin (29/3/2021).

Data tersebut masih sah dan dapat digunakan untuk kepengurusan surat penting lainnya. Namun, jika kodefikasi wilayah sudah dapat digunakan maka warga yang berada di kecamatan baru hasil pemekaran harus melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perubahan data.

Azwan menjelaskan, pemerintah kota (Pemko) telah mendapatkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran. Pemko sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kode wilayah pemekaran.

Hanya saja, kode wilayah kecamatan pemekaran itu belum masuk dalam sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. "Sebenarnya tidak masalah. Karena nomornya sudah pasti," jelasnya.

Namun, Pemko Pekanbaru belum tahu apakah kode wilayah itu sudah dimasukkan ke dalam sistem adminduk Kemendagri atau belum. Kodefikasi wilayah tersebut hingga kini belum memiliki legalitas formal. Legalitas ini harus ditetapkan oleh Kemendagri.

Lantaran belum adanya legalitas formal berupa Permendagri, kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum dapat masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil Pekanbaru.

Total ada 15 kecamatan terbentuk pasca pemekaran kecamatan yakni Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim dan Rumbai. Lalu Rumbai Barat, Rumbai Timur. Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai, Sail, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Bukit Raya dan Senapelan.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan