MENU TUTUP

Tradisi Petang Megang Tahun Ini Ditiadakan

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:49:48 WIB
Tradisi Petang Megang Tahun Ini Ditiadakan

GENTAONLINE.COM - Tradisi Petang Megang di Sungai Siak dalam menyambut Ramadhan tahun ini ditiadakan, lantaran pademi Corona belum berakhir.

Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin (29/3/2021). Kendati demikian, warga diperbolehkan untuk menggelar agenda tersebut dalam kelompok kecil. Yaitu engan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, warga boleh menggelar acara itu di tingkat RT/RW dan kelurahan.

"Dalam skala rumah tangga, RT/RW, dan kelurahan, kita persilahkan warga untuk menggelar acara Petang Megang. Tetapi agenda yang biasanya kita lakukan di pelataran Rumah Tuan Kadi, sepanjang Sungai Siak, kita tidak buat," ujarnya.

Menurutnya, Petang Megang tersebut adalah tradisi masyarakat Melayu dalam menyambut bulan Ramadhan. Namun, pendiadaan agenda ini harus dilakukan mengingat Covid-19 yang masih menjadi pandemi di Kota Pekanbaru.

"Kita belum aman. Secara rata-rata kita sudah dengan resiko ringan, hampir 50 persen yang zona hijau. Namun ada yang masih merah, oranye, dan kuning," terangnya.

Sementara itu, Firdaus juga menyebutkan bahwa Kota Pekanbaru juga tidak melaksanakan Safari Ramadhan. Warga hanya diizinkan melaksanakan agenda itu dalam tingkat RT dan RW. (mcr)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan