MENU TUTUP

27 Perusahaan Tidak Hadir dalam MoU CSR Pemkab Pelalawan

Senin, 04 Desember 2017 | 19:27:38 WIB
27 Perusahaan Tidak Hadir dalam MoU CSR Pemkab Pelalawan

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, kembali menagih janji corporate social responbility (CSR) perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelalawan.

Dari 51 perusahaan yang diundang, hanya 24 yang memenuhi undangan dari pemerintah. "Dari 51 perusahaan yang diundang, hanya 24 hadir," sebut Kepala Bappeda Pelalawan, Ir Syahrul Syarif, Senin, 4 Desember 2017.

Perusahaan yang diundang, tidak hanya perusahaan perkebunan namun termasuk juga perbankan. "Kami sudah berusaha maksimal berkomunikasi dengan perusahaan yang ada," imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan Syahrul, perusahaan yang tidak hadir berarti tidak mau bekerjasama dengan Pemkab Pelalawan.
"Hanya 24 perusahaan yang hadir dan menandatangani MoU dalam pertemuan ini, sedangkan 27 perusahaan tak hadir," tandasnya.

Pertemuan yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, dilakukan penandatanganan MoU terkait pembangunan median jalan dan beasiswa ST2P. (Genta/gr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan