MENU TUTUP

Gubernur Riau Kukuhkan Yusri Sebagai Ketua KTNA Provinsi Riau

Rabu, 07 April 2021 | 10:22:00 WIB
Gubernur Riau Kukuhkan Yusri Sebagai Ketua KTNA Provinsi Riau

GENTAONLINE.COM -  Gubernur Riau H  Syamsuar, M.Si, mengukuhkan Drs H Yusri, MSi sebagai Ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Provinsi Riau periode 2021-2026. Dengan telah dikukuhkannya kepengurusan KTNA Provinsi Riau ini, diharapkan bisa membantu para petani di Provinsi Riau untuk mencapai kesejahteraan.

 

Demikian dikatakan Gubernur usai melakukan pengukuhan Ketua dan anggota KTNA yang dilaksanakan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Selasa (6/4) yang juga dihadiri oleh Sekjen KTNA Nasional, M.Yadi Sofyan Noor dan Ketua KTNA Kabupaten kota Se-Provinsi Riau. Gubernur Riau juga menjelaskan kondisi sebahagian besar masyarakat Riau yang hidup sebagai petani. 

 

Untuk itulah, pengurus KTNA diharapkan bisa menfasilitasi apa yang dibutuhkan petani, baik yang bergerak di bidang tanaman sawit, pangan, sayuran, buah-buahan yang terkait sektor pertanian. Sementara itu, Ketua KTNA Kabupaten Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini adalah momentum yang penting.

 

Yusri juga mengatakan, saat pandemi covid seperti sekarang ini, pihaknya sangat berbesar harapan untuk  dapat membantu petani di Provinsi Riau, yang nantinya diharapkan  bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani.(r.sky)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan