MENU TUTUP

Masyarakat Amankan Mobil Bermuatan Kayu Diduga Ilegal, Oknum Tentara dan Pengacara Meradang, Ada Apa ?

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:26:20 WIB
Masyarakat Amankan Mobil Bermuatan Kayu Diduga Ilegal, Oknum Tentara dan Pengacara Meradang, Ada Apa ?

GENTAONLINE.COM - Masyarakat Pelalawan berhasil mengamankan satu unit mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8307 CI bermuatan kayu diduga ilegal saat melintas di Kilo Meter 83, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 02:30 WIB dini hari. Masyarakat sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa di Kilo Meter (KM) 83 sering melintas mobil bermuatan kayu hasil Ilegal Loging.

Benar saja, pada Selasa dini hari satu unit Colt Diesel berwarna kuning melintasi jalan yang dimaksud. Setelah dihentikan lalu dilihat muatannya adalah kayu yang telah diolah menjadi Papan.

Selain tidak memiliki dokumen keterangan, ternyata kayu tersebut dikawal oleh seorang anggota oknum TNI berinisial M.

Oknum tentara tersebut mengaku bahwa kayu itu berasal dari Kecamatan Kerumutan dan akan di bawa ke Kecamatan Pangkalan Kerinci. "Rencana mau dibongkar di Kerinci," kata M saat ditanya.

Di lokasi kejadian, suasana sempat memanas dan hampir terjadi kontak fisik ketika 2 orang pemuda datang secara tiba-tiba yang bergaya seperti preman. Bahkan hampir terjadi perkelahian namun gagal setelah 2 orang pemuda tersebut melarikan diri.

Menariknya, seorang oknum pengacara berinisial AS sempat datang kelokasi kejadian untuk melakukan negosiasi. Namun karena tidak berhasil, AS pun menunjukkan sikap arogansinya dengan memerintahkan oknum tentara berinisial M untuk parkir membentang mobil bermuatan kayu itu ditengah jalan KM 83.

Setelah itu AS pun langsung pergi, kemudian disusul oleh oknum tentara inisial M beserta supir Colt Diesel yang tidak menyebutkan namanya. Mobil Colt Diesel bermuatan kayu tersebut pun ditinggalkan dipinggir jalan Kilo Meter 83.

Oknum pengacara berinisial AS itu diduga memiliki andil atas kayu tersebut berdasarkan kehadirannya yang ingin melakukan negosiasi. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan