MENU TUTUP

KPK Minta Kumham Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Jumat, 30 April 2021 | 09:31:12 WIB
KPK Minta Kumham Cekal Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

GENTAONLINE.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ke Kementerian Hukum dan HAM demi kepentingan proses hukum. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pencekalan seseorang ke luar negeri diperlukan untuk mengumpulkan keterangan. 

 

"Terkait dengan permintaan, tentu penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak yang berwenang. Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan, KPK tentu memintakan cekal," kata Firli lewat pesan singkat saat dikonfirmasi perihal pencegahan Azis ke luar negeri, Jumat (30/4).

 

"Itu semata-mata untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," imbuhnya. Pencekalan berlaku selama enam bulan sejak mulai berlaku. Akan tetapi, sejauh ini Kemenkumham belum mengonfirmasi kabar tersebut. Belum diketahui pasti apakah Kemenkumham sudah atau belum menerbitkan pencekalan Azis Syamsuddin seperti yang diminta KPK.

 

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4) kemarin. KPK juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Azis. Azis diduga terlibat dalam kasus penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial 2020 lalu.

 

Ia juga diduga mengenalkan Stepanus dengan Syahrial atas dugaan korupsi pemerintah kota Tanjung Balai dengan tujuan meminta KPK tidak menaikkan status Syahrial ke tahap penyidikan. Azis belum merespon panggilan telepon dan pesan instan untuk dimintai tanggapan perihal permintaan pencekalan ini. Azis juga sejauh ini belum memberikan respons detail soal kasus yang menjeratnya. "Bismillah, Al Fatihah," hanya itu respons kata Azis melalui pesan singkat, Jumat (23/4) lalu. (cnn)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan