MENU TUTUP

Aturan Seragam Tetap

Senin, 10 Mei 2021 | 10:38:58 WIB
Aturan Seragam Tetap

GENTAONLINE.COM - SMK 2 Padang tetap menerapkan aturan berpakaian seragam di sekolah seperti biasa pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Kepala Sekolah SMK 2 Padang Rusmadi mengatakan pihaknya tetap mengatur seragam seperti sebelum SKB Tiga Menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah dikeluarkan. 

"Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Rusmadi kepada Republika, Ahad (9/5). 

Ia menjelaskan, sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian di SMK 2 Padang tak bermasalah. Menurutnya, mayoritas siswi non-Muslim tidak keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah.

Hanya saja, menurut dia, ada persoalan seorang siswi yang keberatan berpakaian baju kurung dan berkerudung dibesar-besarkan oknum tertentu sehingga kemudian menjadi sorotan publik. 

"Tidak ada paksaan bagi non-Muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi. MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan judicial review SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Plt. Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Riset Dikti, Hendarman mengaku pihaknya menghormati putusan apapun yang dikeluarkan MA. Ia melanjutkan pihaknya meyakini apa yang telah diupayakan dalam SKB ini dalam rangka untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi dan moderasi beragama. Termasuk ikut serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di lingkungan sekolah. 

"Kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," katanya. 

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menegaskan, secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian. 

Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya, kami baru membaca soal ini dari media," kata Nuruzzaman , Sabtu (8/5)

Nuruzzaman mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB Tiga Menteri yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB Tiga Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran