MENU TUTUP

Aturan Seragam Tetap

Senin, 10 Mei 2021 | 10:38:58 WIB
Aturan Seragam Tetap

GENTAONLINE.COM - SMK 2 Padang tetap menerapkan aturan berpakaian seragam di sekolah seperti biasa pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Kepala Sekolah SMK 2 Padang Rusmadi mengatakan pihaknya tetap mengatur seragam seperti sebelum SKB Tiga Menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah dikeluarkan. 

"Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Rusmadi kepada Republika, Ahad (9/5). 

Ia menjelaskan, sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian di SMK 2 Padang tak bermasalah. Menurutnya, mayoritas siswi non-Muslim tidak keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah.

Hanya saja, menurut dia, ada persoalan seorang siswi yang keberatan berpakaian baju kurung dan berkerudung dibesar-besarkan oknum tertentu sehingga kemudian menjadi sorotan publik. 

"Tidak ada paksaan bagi non-Muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi. MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan judicial review SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Plt. Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Riset Dikti, Hendarman mengaku pihaknya menghormati putusan apapun yang dikeluarkan MA. Ia melanjutkan pihaknya meyakini apa yang telah diupayakan dalam SKB ini dalam rangka untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi dan moderasi beragama. Termasuk ikut serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di lingkungan sekolah. 

"Kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," katanya. 

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menegaskan, secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian. 

Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya, kami baru membaca soal ini dari media," kata Nuruzzaman , Sabtu (8/5)

Nuruzzaman mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB Tiga Menteri yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB Tiga Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari