MENU TUTUP

Aturan Seragam Tetap

Senin, 10 Mei 2021 | 10:38:58 WIB
Aturan Seragam Tetap

GENTAONLINE.COM - SMK 2 Padang tetap menerapkan aturan berpakaian seragam di sekolah seperti biasa pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Kepala Sekolah SMK 2 Padang Rusmadi mengatakan pihaknya tetap mengatur seragam seperti sebelum SKB Tiga Menteri tentang Aturan Berpakaian di Sekolah dikeluarkan. 

"Kita tentu seperti biasa. Yang umat Islam berpakaian seperti yang dianjurkan agama. Yang non-Islam silakan menyesuaikan. Tidak ada paksaan," kata Rusmadi kepada Republika, Ahad (9/5). 

Ia menjelaskan, sebelum SKB dikeluarkan pemerintah pusat, pola berpakaian di SMK 2 Padang tak bermasalah. Menurutnya, mayoritas siswi non-Muslim tidak keberatan memakai kerudung dan baju kurung ke sekolah.

Hanya saja, menurut dia, ada persoalan seorang siswi yang keberatan berpakaian baju kurung dan berkerudung dibesar-besarkan oknum tertentu sehingga kemudian menjadi sorotan publik. 

"Tidak ada paksaan bagi non-Muslim untuk berpakaian seperti siswi muslim. Silakan menyesuaikan," ujar Rusmadi. MA dalam amar putusannya mengabulkan permohonan judicial review SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Plt. Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Riset Dikti, Hendarman mengaku pihaknya menghormati putusan apapun yang dikeluarkan MA. Ia melanjutkan pihaknya meyakini apa yang telah diupayakan dalam SKB ini dalam rangka untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi dan moderasi beragama. Termasuk ikut serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di lingkungan sekolah. 

"Kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," katanya. 

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman menegaskan, secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian. 

Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya, kami baru membaca soal ini dari media," kata Nuruzzaman , Sabtu (8/5)

Nuruzzaman mengatakan, putusan MA atas uji materi SKB Tiga Menteri yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB Tiga Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat