MENU TUTUP

Melintas Perbatasan Riau- Jambi Wajib Rapid Test Antigen

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:41:37 WIB
Melintas Perbatasan Riau- Jambi Wajib Rapid Test Antigen

GENTAONLINE.COM - Selama dua hari pelaksanaan rapid test antigen terhadap masyarakat pelaku perjalanan arus balik 2021 di Pos Perbatasan Riau -Jambi di Polres Inhil berjumlah sebanyak 21 orang. 

Hal tersebut dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum kepada awak media.

"Dari hari Senin (17/5) kemarin hingga Selasa ini (18/5) hasilnya ada 21 orang yang di rapid test Antigen secara acak, 17 laki-laki dan 4 orang perempuan, Alhamdulillah semuanya negatif Covid," paparnya. 

Diketahui selama kegiatan arus balik lebaran, Polres Inhil dan instansi terkait yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Tenaga Kesehatan serta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan rapid test antigen terhadap para pelaku perjalanan di Pos KRYD Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. 

"Selama dua hari ini pula total kendaraan yang diperiksa oleh petugas itu sebanyak 70 unit, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian. 

Untuk pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen kesehatan atau hasil rapid test antigen, dijelaskan Kapolres dilakukan rapid test antigen di tempat oleh petugas. 

"Saat diperiksa ada juga pelaku perjalanan yang tidak memiliki dokumen kesehatan maka dilakukan rapid test antigen ditempat, yakni sebanyak 15 kendaraan," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan rapid test antigen, petugas juga membagikan sebanyak 10 pcs masker ke sejumlah pelaku perjalanan yang tidak menggunakan masker.

"Kendaraan yang sudah diperiksa akan ditempelkan stiker, menandakan bahwa kendaraan tersebut sudah diperiksa di wilayah Kabupaten Inhil. Petugas juga menyediakan masker bagi pelaku perjalanan yang tidak menggunakan masker karena sekarang masker adalah alat yang wajib digunakan masyarakat saat berada di luar rumah," tukas Kapolres Inhil(rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan