MENU TUTUP

DPR Minta Gubri dan Kemendagri Tinjau Ulang Pengangkatan Mantan Napi sebagai Pejabat

Sabtu, 19 September 2020 | 10:11:01 WIB
DPR Minta Gubri dan Kemendagri Tinjau Ulang Pengangkatan Mantan Napi sebagai Pejabat

GENTAONLINE.COM - Penolakan atas pengangkatan mantan terpidana kasus penipuan, Indra Satria Lubis sebagai Kabid Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdangangan Koperasi (Disperindag) Provinsi Riau berlangsung beberapa hari ini. Bahkan hal itu mendapat sorotan dari DPR yang meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang kebijakan pengangkatan yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan.

Hal itu disampaikan Anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus kepada CAKAPALAH.COM. Menurutnya aksi unjuk rasa yang hari ini terjadi di Riau oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau menolak pengangkatan Indra Satria Lubis, adalah hal yang wajar mengingat status mantan terpidana notabenenya sebagai orang bersalah.

"Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri harus meninjau ulang pengangkatan mantan terpidana itu. Wajar jika masyarakat menolaknya dengan alasan mantan terpidana yang dimana artinya sebagai orang bersalah, sedangkan orang dengan dugaan bermasalah saja masyarakat sudah curiga," kata Guspardi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (18/9/2020).

Guspardi juga menekankan agar Kemendagri tidak hanya sekedar meninjau ulang kebijakan pengangkatan itu, melainkan harus melakukan pengusutan atas dugaan jual beli jabatan seperti yang disebut para pengunjukrasa. Sehingga jika terbukti benar terjadi aksi jual beli jabatan, maka penegak hukum diharapkan turut melakukan proses hukum yang berlaku. 

"Dugaan jual beli jabatan itu harus diusut tuntas oleh Kemendagri, jika terbukti harus diproses hukum. Karena hal itu patut diduga, dengan asumsi apakah sudah tidak ada orang lain sehingga harus orang dengan status mantan terpidana yang diangkat menjadi pejabat oleh Gubernur. Kepada masyarakat juga harus melengkapi laporan dugaannya," lanjutnya. 

Sementara kepada Gubernur Riau Syamsuar, politisi PAN itu mengharapkan kesediaan Syamsuar untuk meninjau ulang bahkan mencopot Indra Satria Lubis dan menggantinya dengan pejabat baru. Mengingat kebijakan mengangkat mantan terpidana sebagai pejabat adalah masalah etika dan moral seorang pemimpin.

"Gubernur Riau harus hati-hati dalam mengangkat pejabatnya, sebaiknya diganti saja dengan orang yang tidak bermasalah. Karena ini masalahnya etika dan moral sebagai seorang pemimpin," tegas Guspardi.

Selain itu Gubernur Riau Syamsuar sebagai seorang pemimpin, diharapkannya harus memiliki alasan yang tepat ketika memilih dan mengangkat pejabatnya. Sekiranya memang harus mengangkat seorang mantan terpidana sebagai pejabat, tentunya pejabat itu harus memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Sehingga kebijakan pengangkatan itu layak dilakukan.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat