MENU TUTUP

DPR Minta Gubri dan Kemendagri Tinjau Ulang Pengangkatan Mantan Napi sebagai Pejabat

Sabtu, 19 September 2020 | 10:11:01 WIB
DPR Minta Gubri dan Kemendagri Tinjau Ulang Pengangkatan Mantan Napi sebagai Pejabat

GENTAONLINE.COM - Penolakan atas pengangkatan mantan terpidana kasus penipuan, Indra Satria Lubis sebagai Kabid Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdangangan Koperasi (Disperindag) Provinsi Riau berlangsung beberapa hari ini. Bahkan hal itu mendapat sorotan dari DPR yang meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang kebijakan pengangkatan yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan.

Hal itu disampaikan Anggota DPR Komisi II, Guspardi Gaus kepada CAKAPALAH.COM. Menurutnya aksi unjuk rasa yang hari ini terjadi di Riau oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau menolak pengangkatan Indra Satria Lubis, adalah hal yang wajar mengingat status mantan terpidana notabenenya sebagai orang bersalah.

"Gubernur Riau dan Kementerian Dalam Negeri harus meninjau ulang pengangkatan mantan terpidana itu. Wajar jika masyarakat menolaknya dengan alasan mantan terpidana yang dimana artinya sebagai orang bersalah, sedangkan orang dengan dugaan bermasalah saja masyarakat sudah curiga," kata Guspardi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (18/9/2020).

Guspardi juga menekankan agar Kemendagri tidak hanya sekedar meninjau ulang kebijakan pengangkatan itu, melainkan harus melakukan pengusutan atas dugaan jual beli jabatan seperti yang disebut para pengunjukrasa. Sehingga jika terbukti benar terjadi aksi jual beli jabatan, maka penegak hukum diharapkan turut melakukan proses hukum yang berlaku. 

"Dugaan jual beli jabatan itu harus diusut tuntas oleh Kemendagri, jika terbukti harus diproses hukum. Karena hal itu patut diduga, dengan asumsi apakah sudah tidak ada orang lain sehingga harus orang dengan status mantan terpidana yang diangkat menjadi pejabat oleh Gubernur. Kepada masyarakat juga harus melengkapi laporan dugaannya," lanjutnya. 

Sementara kepada Gubernur Riau Syamsuar, politisi PAN itu mengharapkan kesediaan Syamsuar untuk meninjau ulang bahkan mencopot Indra Satria Lubis dan menggantinya dengan pejabat baru. Mengingat kebijakan mengangkat mantan terpidana sebagai pejabat adalah masalah etika dan moral seorang pemimpin.

"Gubernur Riau harus hati-hati dalam mengangkat pejabatnya, sebaiknya diganti saja dengan orang yang tidak bermasalah. Karena ini masalahnya etika dan moral sebagai seorang pemimpin," tegas Guspardi.

Selain itu Gubernur Riau Syamsuar sebagai seorang pemimpin, diharapkannya harus memiliki alasan yang tepat ketika memilih dan mengangkat pejabatnya. Sekiranya memang harus mengangkat seorang mantan terpidana sebagai pejabat, tentunya pejabat itu harus memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Sehingga kebijakan pengangkatan itu layak dilakukan.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat