KIP Dorong DPR RI Bahas dan Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

GENTAONLINE.COM-Beredarnya pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di website Kotz, dimana data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan mendapat tanggapan dari Komisioner Komisi Informasi Pusat.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi, sekaligus diperlukan juga upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
Menurut Cecep, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya, oleh karena itu siapapun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah, disamping upaya serius dari DPR dan pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi yang masih belum selesai. ''Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius, karena itu pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi harus dipercepat. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi ditengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” tegas Cecep Suryadi dilansir dari goriau.com, Sabtu petang (22/5).
Pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena dengan percepatan pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.
“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” tutup Cecep. (*)