MENU TUTUP

Pegawai Dinas PUPR Provinsi Riau Tidak Vaksin Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:36:06 WIB
Pegawai Dinas PUPR Provinsi Riau Tidak Vaksin Terancam Sanksi Pemotongan Tunjangan

GENTAONLINE.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto menekankan seluruh pegawai di lingkungan Dinas PUPR Riau wajib melaksanakan vaksinasi.

Pegawai yang belum divaksin terancam terima sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Pasalnya, di lingkungan Dinas PUPR Riau masih banyak yang belum divaksin. Bahkan jumlahnya mencapai 500 orang.

"Kalau tidak mau divaksin, kita akan berikan sanksi. TPP tidak akan kita bayarkan. Kita tahan. Tidak ada alasan. Kalau tidak bisa divaksin, harus ada surat keterangan tidak bisa divaksin," katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

Hariyanto mengatakan, pada Kamis 24 Februari mendatang, pihaknya akan mengadakan vaksinasi massal untuk para pegawai Dinas PUPR.

"Hari kamis besok kita akan adakan vaksinasi massal disini. Semua pegawai harus divaksin. Baik vaksin 1, 2, dan booster," pungkasnya.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari