MENU TUTUP

Pemprov Riau Ajukan Pembukaan Rute Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 05 April 2022 | 09:20:18 WIB
Pemprov Riau Ajukan Pembukaan Rute Perjalanan Luar Negeri

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dengan nomor surat 550/DISHUB/919, untuk melakukan pembukaan rute perjalanan luar negeri dari Provinsi Riau, baik itu menggubah pelabuhan ataupun bandara untuk di Provinsi Riau.

Pengajuan permohonan pembukaan perjalanan luar negeri ini sehubung dengan program vaksinasi COVID-19 secara nasional dengan dosis 2 telah mencapai 70,38% menunjukkan efektivitas penekanan penyebaran COVID-19, dengan indikator penanganan COVID-19 yang terus membaik, yang ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi COVID-19," kata Gubernur Riau Syamsuar, di Pekanbaru, Senin (4/4/2022).

 

Kemudian jelasnya, hal ini juga sekaligus memperhatikan permintaan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Riau agar dapat kiranya pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri guna terselenggaranya pelayanan transportasi laut dan transportasi udara.

Ia menyebutkan, adapun dasar pertimbangannya pembukaan rute perjalanan luar negeri ini sebagai berikut, yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional.

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan memiliki kultur budaya Melayu melakukan kegiatan perdagangan dan pekerja telah berlangsung secara turun-temurun.

Selanjutnya, aspek kesiapan gugus tugas COVID-19 di Provinsi Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran Kementerian Perhubungan SE 28 Tahun 2022 tentang transportasi laut pada masa pandemi COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan SE 33 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemprov Riau menyampaikan kepada Menhub untuk dapat kiranya memberikan izin terminal penumpang internasional Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di kabupaten Bengkalis, Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II di kota Pekanbaru sebagai pintu masuk untuk perjalanan ke luar negeri.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid