MENU TUTUP

Pemprov Riau Ajukan Pembukaan Rute Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 05 April 2022 | 09:20:18 WIB
Pemprov Riau Ajukan Pembukaan Rute Perjalanan Luar Negeri

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dengan nomor surat 550/DISHUB/919, untuk melakukan pembukaan rute perjalanan luar negeri dari Provinsi Riau, baik itu menggubah pelabuhan ataupun bandara untuk di Provinsi Riau.

Pengajuan permohonan pembukaan perjalanan luar negeri ini sehubung dengan program vaksinasi COVID-19 secara nasional dengan dosis 2 telah mencapai 70,38% menunjukkan efektivitas penekanan penyebaran COVID-19, dengan indikator penanganan COVID-19 yang terus membaik, yang ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi COVID-19," kata Gubernur Riau Syamsuar, di Pekanbaru, Senin (4/4/2022).

 

Kemudian jelasnya, hal ini juga sekaligus memperhatikan permintaan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Riau agar dapat kiranya pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri guna terselenggaranya pelayanan transportasi laut dan transportasi udara.

Ia menyebutkan, adapun dasar pertimbangannya pembukaan rute perjalanan luar negeri ini sebagai berikut, yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional.

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan memiliki kultur budaya Melayu melakukan kegiatan perdagangan dan pekerja telah berlangsung secara turun-temurun.

Selanjutnya, aspek kesiapan gugus tugas COVID-19 di Provinsi Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran Kementerian Perhubungan SE 28 Tahun 2022 tentang transportasi laut pada masa pandemi COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan SE 33 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemprov Riau menyampaikan kepada Menhub untuk dapat kiranya memberikan izin terminal penumpang internasional Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di kabupaten Bengkalis, Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II di kota Pekanbaru sebagai pintu masuk untuk perjalanan ke luar negeri.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat