MENU TUTUP

Dua Kepala Daerah di Riau Bakal Berakhir Mei 2022

Kamis, 06 Januari 2022 | 08:42:29 WIB
Dua Kepala Daerah di Riau Bakal Berakhir Mei 2022

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyebutkan ada dua Kepala Daerah setempat yang bakal berakhir jabatannya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru.

"Masa jabatan Kepala Daerah Pekanbaru dan Kampar akan berakhir tahun 2022 ini," kata Komisioner KPU Riau Firdaus di Pekanbaru, Kamis.

Firdaus mengatakan, sesuai aturan masa jabatan 5 tahun Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus - Ayat Cahyadi dan Bupati Kampar Catur Sugeng akan berakhir pada 22 Mei tahun 2022. Selanjutnya sesuai perundang-undangan, mekanisme selanjutnya kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 bakal ada pemimpin sementara.

Firdaus menjelaskan, dalam aturan pasal 201 ayat 8 dan 9 dan 11 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak tahun 2024 serta mekanisme pengisian jabatan UU nomor 10 tahun 2016.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada November 2024.

"Dalam ayat 11, dibunyikan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan perundangan," kata Firdaus.

Maka karena itu, sambung Firdaus lagi, posisi Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru yang masa jabatannya berakhir, dijabat oleh Penanggungjawab (Pj) yang ditunjuk oleh Gubernur, sampai ada calon terpilih hasil Pemilihan tahun 2024.

"Jadi nanti gubernur yang akan memilih siapa Pj yang akan mengisi kekosongan tersebut," tukas Firdaus.(ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan