MENU TUTUP

Kolam Ipal Dekat Pemukiman Belum Dipindahkan, PT. Giga Putra Perkasa Langgar Kesepakatan Masyarakat

Selasa, 15 Juni 2021 | 18:39:32 WIB
Kolam Ipal Dekat Pemukiman Belum Dipindahkan, PT. Giga Putra Perkasa Langgar Kesepakatan Masyarakat

 

GENTAONLINE.COM-Mediasi antara Masyarakat Kabun, Rokan Hulu dengan PT. Giga Putra Perkasa (GPP) telah selesai, namun kuat dugaan belum seluruhnya poin-poin kesepakatan itu direalisasikan oleh pihak perusahaan. Informasi di lapangan, hingga hari Minggu (13/6), masih nampak polusi udara yang dihasilkan akibat dari aktivitas indutri PKS tersebut.

"Kemaren itukan setelah diperiksa oleh DLH Rohul ternyata ada yang rusak alat mereka, sehingga disepakati untuk dipasang payung biar pertikel-pertikel debu tidak berterbangan ke lingkungan kami. Tapi, sampai hari ini masih tercium bau asap pabriknya. Tak tau lah ya kemaren jadi diperbaiki atau tidak" ujar masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, Minggu malam (13/6).

Tak hanya itu, sambungnya, poin kesepakatan lainnya soal pemindahan kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pun tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. "Padahal, jelas waktu itu instruksi dari DLH Rohul agar PT. GPP memindahkan kolam IPAL nya yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat" ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Humas PT. GPP M. Sanusi, SH mengaku permasalahan dengan masyarakat Kabun sudah selesai. Disinggung soal mesin dan alat perusahaan yang rusak sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan DLH Rokan Hulu, ia mengatakan sedang dalam perbaikan.
"Sudah bang, sudah selesai itu bang. Ini kami nyelesaikan masih perbaikan" sebutnya menjawab pertanyaan gentaonline.com, Selasa pagi (15/6).

Saat dikonfirmasi soal pemindahan kolam IPAL PT. GPP yang berdekatan dengan pemukiman, sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat, ia mengaku belum terlaksana. Hal itu dinilai sulit karena harus mengurus ulang izin-izinnya.

"Itu belum bisa di pindah, kalau pindah nanti izin lokasi lagi tu bang. Ngulang lagi dari awal jadinya" ungkap Sanusi. (Edy Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan