MENU TUTUP
Revisi Libur Nasional,

Menaker Ida Segera Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah

Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:05:21 WIB
Menaker Ida Segera Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SKB perubahan libur nasional dan peniadaan cuti bersama/(foto rmol)

GENTAONLINE.COM - Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri akan segera ditindaklanjuti.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam SK  712/2021, 1/2021, 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB 642/2020, 4/2020, 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti SKB tersebut dan akan diteruskan kepada seluruh perusahaan di Indonesia."Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida, Jumat (18/6).

Dalam SKB tersebut, pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan satu libur cuti bersama. Perubahan tersebut mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan alasan pandemi Covid-19 yang kini masih mengkhawatirkan di Indonesia.(rmol)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan