MENU TUTUP

Demi Keadilan, Putra Mbah Moen Minta HRS Divonis Bebas

Senin, 21 Juni 2021 | 09:28:57 WIB
Demi Keadilan, Putra Mbah Moen Minta HRS Divonis Bebas

GENTAONLINE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/6), akan membacakan vonis kasus tes usap Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ulama kharismatik KH Wafi Maimun Zubair berharap, hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada HRS. Putra almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen tersebut meminta hakim untuk mempertimbangkan kepentingan keutuhan bangsa dan nurani publik.

"Kalau mau jujur, banyak ulama maupun pejabat negara yang seharusnya dihukum pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan, nyatanya mereka disanksi administrasi juga tidak, tapi sekarang hanya Habib Rizieq yang diperlakukan berbeda," kata Gus Wafi, panggilan akrab KH Wafi Maimun dalam acara Dauroh Ilmiah di Ponpes Ribath Nurul Anwar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Ahad (20/6).

Dalam siaran pers kepada Republika, Senin (21/6), Gus Wafi menyebut, apa yang dialami HRS jelas menjadi bukti nyata ada ketimpangan dalam melaksanakan penegakan hukum. "Padahal di dalam Pancasila, kata adil disebut dua kali. Artinya para pendiri bangsa memandang keadilan adalah sebuah prasyarat untuk tegaknya republik Indonesia," kata Mursyid Thoriqoh Syadziliah tersebut.

Gus Wafi juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut gelar Imam Besar bagi HRS hanya isapan jempol belaka. Dia menyebut, ucapan JPU merupakan bukti bahwa tuntutan yang ditujukan kepada HRS hanyalah karena faktor tidak suka.

"Maka penegakan hukum terhadap Habib Rizieq secara kasat mata terlihat ada motif lain di luar penegakan hukum," kata Gus Wafi.

Dia pun mengingatkan agar hakim tidak salah mengambil keputusan kasus tes usap yang menjerat HRS. Gus Wafi khawatir ketidakadilan yang yang terjadi terhadap HRs dapat menutup pintu keberkahan dari langit, dan bahkan mengundang murka dari para penduduk langit. Untuk itu, ia meminta hakim berlaku adil.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan