MENU TUTUP

Belajar Tatap Muka Tunggu Keputusan Rapat Dengan Satgas Covid-19

Senin, 28 Juni 2021 | 09:46:15 WIB
Belajar Tatap Muka Tunggu Keputusan Rapat Dengan Satgas Covid-19

GENTAONLINE.COM - Kebijakan belajar tatap muka tahun ajaran baru tahun 2021 masih menanti hasil rapat Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Kota Pekanbaru. Pembahasan dilakukan jelang tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.

"Kita akan rapat dulu dengan forkopimda dan tim satgas," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Minggu 27 Juni 2021.

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut bakal dibahas bersama Wali Kota Pekanbaru. Ia menyebut hasil rapat bersama Wali Kota Pekanbaru nantinya bakal jadi keputusan penerapan belajar tatap muka saat tahun ajaran baru.

"Kalau memang nanti keputusannya belajar tatap muka digelar, ya kita gelar," ujarnya.

Ismardi mengatakan bahwa kewenangan menetapkan belajar tatap muka diserahkan ke bupati atau wali kota. Ia menyebut hal ini jadi poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. SKB ini terkait tahun ajaran baru 2021 hingga 2022 yang jatuh pada Juli ini.

"Jadi kalau wali kota memperbolehkannya, maka kita buka. Nanti kita akan rapat dulu," paparnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan