MENU TUTUP

Pemkab Kampar Bersama KPK Taja Sosialisasi Gratifikasi

Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:36:04 WIB
Pemkab Kampar Bersama KPK Taja Sosialisasi Gratifikasi Suasana Sosialisasi Gratifikasi pemkab Kampar bersama KPK (10/10)

GENTAONLINE.COM-Kabupaten Kampar melalui  Inspektorat Kampar taja Sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kampar Selasa, 10 Oktober 2017 yang dilaksanakan di Balai Bupati Kampar.

Acara ini di hadiri oleh Asisten 1 Ahmad Yuzar mewakili Bupati Kampar, Asisten II Nurahmi, Kapten Hendra mewakili Danyon 132 Bima Sakti, AKP E Bambang mewakili Kapolres Kampar dan hampir seluruh OPD serta para staf eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta beberapa orang camat.

Hadir selaku narasumber pegawai fungsional grafitasi dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yaitu Widyanto Eko Nugroho dan Kurniawatiningrum R.

Di dalam penyampaian materinya, Widyanto sempat mengupas Undang Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Inilah Hak, Kewajiban, dan Diskresi Pejabat Pemerintahan.

" Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat" papar Widyanto.

Kedepan nya KPK melalui Pejabat Fungsional Grafitasi Widyanto Eko Nugroho berharap agar Pemerintah bisa bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah yang di bebankan, tetap hindari yang namanya gratifikasi yang diartikan sebagai suap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, sogok dan korupsi yang kesemuanya menyangkut masalah tugas yang di emban" Tutup Widyanto. (rls/dr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat