MENU TUTUP

Walikota Pekanbaru: Belajar Tatap Muka Tetap Mengacu pada Kebijakan Kemendikbud

Rabu, 01 September 2021 | 10:36:34 WIB
Walikota Pekanbaru: Belajar Tatap Muka Tetap Mengacu pada Kebijakan Kemendikbud

GENTAONLINE.COM - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menyatakan, pelaksanaan belajar tatap muka harus tetap mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Untuk belajar tatap muka tetap dengan prokes (protokol kesehatan) dan mempedomani apa yang menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan," ucapnya, Selasa (31/8).

Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemendikbud, kata Walikota, belajar tatap muka hanya boleh dilangsungkan di wilayah yang masuk zona kuning dan hijau sebaran wabah Covid-19.

Kemudian untuk aturannya, disampaikan Walikota sama dengan aturan yang pernah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di 2020 lalu.

"Kalau saya baca kebijakan yang terbaru, hampir sama dengan yang kita lakukan di 2020 lalu. 2 jam satu hari dengan 50 persen anak, dua kali dalam seminggu. Jadi sama persis dengan yang kita terapkan di tahun 2020 lalu," ungkapnya.

Diakui Walikota, belajar dalam jaringan (daring) yang diterapkan telah menimbulkan kejenuhan tidak hanya bagi peserta didik, tapi juga orangtua/wali murid.

"Dengan 1,5 tahun belajar daring, ini membuat kejenuhan bagi anak-anak dan juga orangtua. Namun daring harus kita terapkan supaya terhindar dari sebaran wabah covid," tutupnya. (rtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan