MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Pasar Cik Puan Dibangun Oleh Swasta

Senin, 12 Juli 2021 | 10:41:25 WIB
Pemko Pekanbaru Pertimbangkan Pasar Cik Puan Dibangun Oleh Swasta

PEKANBARU - Kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan masih dikaji Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka belum memastikan rencana penbangunan pasar di Jalan Tuanku Tambusai.

"Kita masih kaji ulang, kita juga menanti arahan dari Pak Wali, terkait kelanjutan pembangunan pasar ini," jelas Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu 11 Juli 2021.

Menurutnya, ada sejumlah opsi dalam melanjutkan pembangunan pasar ini. Satu opsi yakni dibangun oleh investor atau swasta.

Pemerintah kota sedang mengkaji formulasi sehingga pasar itu dikelola oleh pihak ketiga. Satu keuntungan dikelola oleh swasta yakni tidak membebani keuangan daerah.

Jamil menyebut nantinya pemerintah mempertimbangkan swasta untuk kelanjutan pembangunan pasar ini. Bangunan pasar ini sudah lama terbengkalai. Hngga kini belum ada perkembangan berarti pasca mangkrak sejak tahun 2012 silam.

"Apalagi proses pembangunan pasar itu masih berlanjut. Kita berencana diperluas lagi bangunan pasar ini," tuturnya.

Pemerintah Provinsi Riau resmi menyerahkan aset Pasar Cik Puan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 30 April 2021 lalu. Pemerintah kota menyambut baik hal tersebut.

Proses pembangunan pasar ini bakal berlanjut. Kondisi fisik pasar itu masih terbengkalai hingga kini. Pembangunannya berlangsung pada tahun 2010 silam.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan