MENU TUTUP

Parah, PT. SLS Diduga Bayar Jasa Brimob Polda Riau Untuk Mengamankan Kebun Diluar HGU dan Kawasan Hutan di Pelalawan

Senin, 04 September 2023 | 21:52:23 WIB
Parah, PT. SLS Diduga Bayar Jasa Brimob Polda Riau Untuk Mengamankan Kebun Diluar HGU dan Kawasan Hutan di Pelalawan

GENTAONLINE.COM-Anak Perusahaan PT. Astra International di Duga Pakai Jasa Brimob Polda Riau dengan harga Rp 294.000.000 untuk pengamanan pengelolaan lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan, begitu juga melakukan perampasan tanah ulayat masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim awak media bahwa terjadinya perampasan lahan masyarakat pun juga terjadi dikawasan desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung dan lahan masyarakat lainnya tampa ganti rugi.

Menurut keterangan masyarakat yang menjadi korban perampasan Rahman (46) mengatakan bahwa dirinya dihadapkan dengan beberapa anggota Brimob Polda Riau bersenjata lengkap oleh PT. SLS, Senin (04/09).

“Kenapa tidak mencari penyelesaian yang lebih baik, kami juga siap berdialog dan berunding, bukan dengan cara melaga kami dengan aparat bersenjata, apakah kami di suruh perang pada hal dilahan tersebut ada hak orang tua saya dulu kebun karet dan durian nama kampungnya Tanjung Sialang Desa Genduang” ujar Rahman.

Lanjut Rahman dengan kesal menjelaskan bahwa tanah yang merupakan warisan dari keluarganya itu dikuasai oleh PT. SLS sejak tahun 1998 dan sudah beberapa kali menyampaikan kepihak perusahaan untuk mengembalikannya lahan miliknya.

“Sekitar sebulan lalu kita sudah pernah mediasi, terkait 16 hektar lahan warisan keluarga saya yang di rampas perusahaan, namun tidak ada kelanjutan malahan sejumlah anggota Brimob berpakaian lengkap dengan senjata Laras panjang yang di turun kan ke lahan tersebut” Ujar Rahman.

Rahman juga menjelaskan karena tidak ada penyelesaian terkait konflik lahan dengan PT. SLS banyak masyarakat yang nekat melakukan panen yang lahannya dirampas perusahaan dan juga ada yang leluasa memanen seperti orang yang dianggap bertaring dan dibiarkan begitu saja oleh perusahaan.

“Namun anehnya yang terjadi di lapangan, sejumlah orang di anggap leluasa memanen bagi mereka yang di anggap berpengaruh baik di perusahaan maupun di pemerintah daerah, bagi warga biasa di anggap mencuri walaupun mereka mengambil buah sawit pada lahan yang di anggap bermasalah atau di luar HGU” Jelas Rahman.

Berdasarkan adanya dugaan ini wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan whatshapp kepada Kabag Ops Brimob Polda Riau Rivana dan hanya mengatakan “Siap dan lg koordinasi bentar ya pak” balasannya saat wartawan memintai tanggapannya. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT. SLS. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi ke Humas PT. SLS Tora tidak dibalas. (Rn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan