MENU TUTUP

Sertifikat Vaksin di Mall, Wiku: Percobaan Menuju New Normal

Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:22:02 WIB
Sertifikat Vaksin di Mall, Wiku: Percobaan Menuju New Normal

GENTAONLINE.COM - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penggunaan sertifikat vaksin yang dijadikan sebagai syarat untuk mengakses sejumlah tempat tertentu termasuk pusat perbelanjaan atau mall merupakan bentuk uji coba yang dilakukan pemerintah.

 

Langkah ini merupakan salah satu upaya yang disiapkan untuk menuju fase new normal. Dengan demikian, sektor kesehatan dan ekonomi dapat berjalan beriringan meskipun pandemi belum benar-benar berakhir.

"Syarat tersebut merupakan uji coba pada pekan ini. Tentunya terdapat sejumlah tantangan. Namun ini merupakan bagian dari new normal di mana kami mencoba memastikan sektor ekonomi dan kesehatan dapat berjalan beriringan," jelas Wiku saat konferensi pers bersama media internasional.

Wiku menyebut, pemerintah akan memberikan kepastian terkait penggunaan syarat sertifikat vaksin ke sejumlah tempat setelah uji coba ini berakhir pada pekan ini.

Sebelumnya, pemerintah mulai mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 4, dengan syarat pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksin. Pengecualian bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan dan tak bisa divaksin, itupun harus dengan membawa surat kesehatan sebagai bukti.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Pengunjung mal wajib divaksinasi Covid-19 untuk bisa masuk ke mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, 10 hingga 16 Agustus 2021. Petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sejauh ini, total dosis pertama vaksin Covid-19 telah disuntikkan pada 52,3 juta orang. Sementara 25,7 juta telah mandapatkan lengkap dua dosis. Jika kewajiban syarat vaksinasi diterapkan secara ketat, sekitar 9,5 persen hingga 19,37 persen warga Indonesia yang bisa mengakses lokasi dan transportasi yang disyaratkan. (rep)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan