MENU TUTUP

DPR Minta Menkeu-BPJS Segera Tindak Lanjuti Putusan MA

Selasa, 10 Maret 2020 | 14:20:10 WIB
DPR Minta Menkeu-BPJS Segera Tindak Lanjuti Putusan MA

GENTAONLINE.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia meminta Menteri Keuangan dan BPJS Kesehatan duduk bersama membahas tindak lanjut putusan MA tersebut.

"Biar putusan MA dikaji dulu. Tentu sifatnya final dan mengikat. Baru kemudian ditentukan langkah-langkah yang harus segera dilakukan pemerintah menyikapi putusan MA," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengatakan, DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Selain itu, DPR juga mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut. Sementara itu, terkait apakah pemerintah perlu mengembalikan iuran BPJS yang sudah dibayarkan ke pesera BPJS, Dasco mengatakan, pemerintah perlu mengkaji hal tersebut.

"Akan kami minta semua pihak duduk bersama. Di tengah cobaan virus corona tentu ada skala prioritas yang akan ditentukan." MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Supandi. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp 110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II, dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat