MENU TUTUP

Kemenkumham: Remisi Djoko Tjandra Terkait Vonis MA 2009

Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:34:11 WIB
Kemenkumham: Remisi Djoko Tjandra Terkait Vonis MA 2009

GENTAONLINE.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan, remisi untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra, hanya terkait dengan hukuman atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, atas hukuman yang sudah inkrah tersebut, terpidana korupsi tagihan cessie Bank Bali 1999 itu, berhak mendapatkan keringanan masa pemidanaan.

 

 

“Djoko Sugiarto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, DKI Jakarta berdasarkan putusan MA nomor 12/K/PID.SUS/2009,” ujar Rika dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (19/8) malam. Putusan MA tersebut, menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara selama 2 tahun. Akan tetapi, sebelum MA memvonis  perkara kerugian negara Rp 904 miliar tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur ke luar negeri.

 

Setelah 11 tahun menjadi dalam pelarian, dan buron. Bareskrim Polri menangkap, dan membawanya pulang dari Malaysia ke Indonesia, pada akhir Juli 2020. Kejaksaan Agung (Kejakgung), pun mengeksekusi Djoko Tjandra ke penjara untuk menjalankan putusan MA 2009 tersebut. Rika melanjutkan, mengacu Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006, narapidana yang telah menjalankan 1/3 masa pemenjaraan, berhak mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman. 

 

Kata Rika, Djoko Tjandra, adalah terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pemidanaan terhitung 28 Maret 2021. Dari penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra memilik hak untuk mendapatkan remisi. “Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang memenuhi syarat, adalah remisi umum,” kata Rika menambahkan. Remisi umum tersebut, berupa pengurangan masa hukuman, atau pemenjaraan selama dua bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2021 lalu.

 

Selain dalam masa pemidanaan vonis MA 2009, Djoko Tjandra saat ini juga berstatus terpidana korupsi, serta terhukum dalam kasus pidana lainnya. Ia dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait penggunaan surat jalan, dan dokumen palsu saat masuk ke Indonesia Maret pada 2020. 

 

PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, juga menghukum Djoko Tjandra selama 4 tahun 6 bulan penjara, terkait pemberian suap, dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa bebas MA, juga pemberian uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk penghapusan red notice dari DPO interpol. Hukuman tersebut, dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akan tetapi, kejaksaan menyatakan kasasi atas pengurangan hukum tersebut.(rep)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari