MENU TUTUP

Kemenkumham: Remisi Djoko Tjandra Terkait Vonis MA 2009

Jumat, 20 Agustus 2021 | 08:34:11 WIB
Kemenkumham: Remisi Djoko Tjandra Terkait Vonis MA 2009

GENTAONLINE.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menjelaskan, remisi untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra, hanya terkait dengan hukuman atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, atas hukuman yang sudah inkrah tersebut, terpidana korupsi tagihan cessie Bank Bali 1999 itu, berhak mendapatkan keringanan masa pemidanaan.

 

 

“Djoko Sugiarto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, DKI Jakarta berdasarkan putusan MA nomor 12/K/PID.SUS/2009,” ujar Rika dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (19/8) malam. Putusan MA tersebut, menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara selama 2 tahun. Akan tetapi, sebelum MA memvonis  perkara kerugian negara Rp 904 miliar tersebut, Djoko Tjandra berhasil kabur ke luar negeri.

 

Setelah 11 tahun menjadi dalam pelarian, dan buron. Bareskrim Polri menangkap, dan membawanya pulang dari Malaysia ke Indonesia, pada akhir Juli 2020. Kejaksaan Agung (Kejakgung), pun mengeksekusi Djoko Tjandra ke penjara untuk menjalankan putusan MA 2009 tersebut. Rika melanjutkan, mengacu Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006, narapidana yang telah menjalankan 1/3 masa pemenjaraan, berhak mendapatkan remisi, atau pengurangan masa hukuman. 

 

Kata Rika, Djoko Tjandra, adalah terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pemidanaan terhitung 28 Maret 2021. Dari penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra memilik hak untuk mendapatkan remisi. “Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra yang memenuhi syarat, adalah remisi umum,” kata Rika menambahkan. Remisi umum tersebut, berupa pengurangan masa hukuman, atau pemenjaraan selama dua bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2021 lalu.

 

Selain dalam masa pemidanaan vonis MA 2009, Djoko Tjandra saat ini juga berstatus terpidana korupsi, serta terhukum dalam kasus pidana lainnya. Ia dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait penggunaan surat jalan, dan dokumen palsu saat masuk ke Indonesia Maret pada 2020. 

 

PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, juga menghukum Djoko Tjandra selama 4 tahun 6 bulan penjara, terkait pemberian suap, dan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa bebas MA, juga pemberian uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Prasetijo Utomo untuk penghapusan red notice dari DPO interpol. Hukuman tersebut, dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akan tetapi, kejaksaan menyatakan kasasi atas pengurangan hukum tersebut.(rep)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak